Training dan Sertifikasi PPLB3 dan OPLB3

Deskripsi:

Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (Bahan B3) telah akrab di kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas perusahaan. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan Bahan B3 harus dikelola penggunaan dan penyimpanannya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan Bahan B3 sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini. Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan Bahan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.

Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3:

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Bahan B3), Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan Bahan B3 dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini tentu terkait pula dengan kewenangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang diataur dalam Peraturan Pemerintah no. 18 dan 85 tahun 1999.

Materi Pelatihan:

No.Materi
1. Peraturan Terkait Pengelolaan B3 & Limbah B3.
2. Identifikasi B3 & Limbah B3 (Karakteristik dan Dampak B3 & Limbah B3)
3. Dokumen Limbah B3
4. Material Safety Data Sheet (MSDS)
5. Simbol dan Label B3 & Limbah B3
6.Pengemasan dan Penyimpanan B3 & Limbah B3
7.Pengangkutan B3 & Limbah B3
8.Pengolahan B3 & Limbah B3
9.Pemanfaatan Limbah B3
10.Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3

Fasilitas Pelatihan:

1. Training selama 1 hari (untuk PPPU dan POPU) oleh narasumber profesional

2. Training Kit & Modul

3. Sertifikat Pelatihan 

Fasilitas Sertifikasi BNSP:

1. Uji Kompetensi selama 1 hari oleh LSP dan asesor kompetensi yang terlisensi BNSP

2. Sertifikat Kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)

Credits :

Contact Us :